Hukum  

Kasus Pencabulan Lora di Ponpes Bangkalan Ditetapkan Tersangka, Polda Jatim: Tersangka Ditahan

jatiminfo.id
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, saat menjelaskan terkait kasus pencabulan seorang oknum lora berinisial UF terhadap santrinya di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) di Galis, Kabupaten Bangkalan. (Kumparan.com).

Sebelumnya, kasus dugaan pelecahan ini dilaporkan oleh korban didampingi pendamping dan keluarga ke Polda Jatim pada 1 Desember 2025.

Penyidik Polda Jatim kemudian memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti lainnya. UF lalu ditetapkan tersangka pada 10 Desember 2025. Ia juga menerangkan, bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara (tahap 1) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan Jawa Timur.

READ -  Kasus Pemerkosaan Remaja Mandek 3 Bulan, GMNI Desak Polres Bangkalan Tangkap 8 Pelaku