Bangkalan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, telah mem-vonis selama 7 (tuju) tahun penjara terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu Bangkalan, mendapat sorotan dari koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sepulu.
Hingga kini, vonis yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga, mengingat kasus tersebut dilakukan sangat keji. Diketahui, kedua terdakwa Adrian, warga Desa Kelbung, dan Janoko, warga Desa Gunilap.
Pasca divonis 7 tahun, koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sepulu (Kompas) menyoroti putusan yang dinilai ada kejanggalan. Sebab, kasus kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sepulu merupakan perlakuan yang tidak terhormat dan melanggar undang-undang.
Ketua Umum Kompas, Dian Rahmania, menyoroti adanya kejanggalan terkait putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa 7 tahun penjara. Ia menilai masyarakat masih memiliki harapan besar agar penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
“Kasus ini bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga persoalan kemanusiaan. Korban masih berada di usia yang sangat Dini dan seharusnya mendapatkan perlindungan serta rasa aman di lingkungan sekitarnya,” ujarnya. Minggu, (17/05/2026).
Menurutnya, kasus tersebut tentu meninggalkan dampak psikologis yang tidak ringan bagi korban, sehingga trauma yang dialami dinilai dapat memengaruhi kondisi mental, rasa percaya diri, hingga kehidupan sosial korban di masa depan
