Hukum  

Kasus Kekerasan Seksual Divonis 7 Tahun, Kompas Sepulu Soroti Ada Kejanggalan

jatiminfo.id
Dian Rahmania, Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pemuda (Kompas) Sepulu. (Foto : Istimewa).

“Kasus seperti ini bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam bagi korban. Karena itu, korban juga membutuhkan pendampingan dan dukungan dari keluarga maupun lingkungan sekitar agar dapat pulih secara perlahan,” tukasnya.

Selain itu, Dian juga juga mempertanyakan pelaku yang hingga kinu belum tuntas menangkap pelaku secara keseluruhan. Mengingat sampai saat ini pelaku masih berkeliaran dengan bebas yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami berharap aparat penegak hukum terus melakukan pencarian dan segera menangkap seluruh pelaku yang masih melarikan diri. Jangan sampai korban dan keluarga merasa keadilan belum benar-benar ditegakkan,” tuturnya.

Mereka berharap kasus tersebut menjadi perhatian bersama agar ke depan ada penguatan edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual, khususnya di kalangan remaja dan pemuda.

READ -  Mediasi di Polres Bangkalan, Hofifah dan Anam Sepakat Tempuh Restoratif Justice

“Masyarakat juga diharapkan lebih peduli terhadap keamanan lingkungan dan tidak menormalisasi segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak,” pungkasnya.