Sementara itu, Nur Hakim, Skretaris Komisi I DPRD Bangkalan menegaskan, komitmen ini merupakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2018, bahwa pelayanan publik itu harus prima dan berada di kecamatan masing-masing.
“Dasar kami meminta agar pelayanan publik ini dilaksanakan di setiap Kecamatan itu berdasarkan regulasi yang sah, bahwa pelayanan publik harus prima dan berada di setiap Kecamatan Masing-masing,” tegas politisi muda itu.
Dengan demikian, lanjut pria kelahiran Kokop itu, tidak ada lagi problematika pelayanan administrasi yang ada di kecamatan-kecamatan. “Kami berharap di tahun 2026 ini, seluruh yang berbentuk pelayanan publik tidak menjadi problem, tetapi sudah menjadi tanggung jawab untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” pungkasnya.
