Meski demikian, Disdik Bangkalan menilai langkah pembongkaran tersebut tetap keliru secara prosedural, karena dilakukan tanpa dasar hasil uitzet resmi, yang semestinya menjadi acuan teknis sebelum pekerjaan dimulai.
Terkait sanksi, Yusri menyatakan bahwa tidak ada sanksi kontraktual yang dapat dijatuhkan kepada CV pelaksana, lantaran item pekerjaan utama yang tertuang dalam kontrak telah diselesaikan.
“Kalau untuk sanksi, selama pekerjaan yang ada di kontrak sudah selesai dilaksanakan, volumenya tidak kurang dan kualitasnya bagus, ya tidak ada sanksi. Mau disanksi apa,” ujarnya.
Namun demikian, Disdik Bangkalan tetap menuntut pertanggungjawaban penuh dari CV Rajata Putra Indah atas dampak yang ditimbulkan akibat pembongkaran tersebut.
“Cuma terkait atap dua ruang kelas yang sudah terlanjur dibongkar itu, kami minta pertanggungjawaban CV pelaksana agar segera dipasang kembali. Tujuannya jelas, supaya ruang kelas itu bisa segera digunakan untuk kegiatan belajar mengajar,” pungkasnya.
Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut hak siswa atas ruang belajar yang layak, serta menunjukkan lemahnya kepatuhan pelaksana proyek terhadap tahapan teknis pekerjaan yang telah ditetapkan.
