Hak Belajar Siswa Dipangkas, Siswa SMPN 2 Burneh dipulangkan Sebelum Jam Efektif Demi Nikahan Guru

jatiminfo.id
Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Dinas Pendidikan UPTD SMPN 2 Burneh, Jl. Raya Tangkel yang diduga memulangkan siswa sebelum jam efektif. (Foto : Jatiminfo.id,2026).

Saat ditanya soal pemulangan di jam belajar aktif, Hartono mencoba mengaburkan waktu kejadian dengan menyebut momen tersebut bertepatan dengan jam istirahat.

“Mungkin itu pas jam istirahat, mas, atau setelah istirahat langsung pulang,” dalihnya.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kesaksian siswa dan kondisi di lapangan yang menunjukkan pemulangan dilakukan pada jam 09:38 pagi.

Lebih lanjut, Hartono menepis anggapan adanya pembolosan guru. Ia menyebut kehadiran guru di acara pribadi sebagai hal yang lumrah.

“Bukan gurunya yang bolos. Biasanya kalau ada keperluan sekolah kan memang seperti itu mas,” ujarnya.

Kendati demikian, kebijakan memulangkan seluruh siswa demi kepentingan pribadi guru dinilai mencederai prinsip profesionalisme dan tanggung jawab penyelenggara pendidikan. Sekolah negeri semestinya menjadi ruang yang menjamin hak siswa atas pendidikan penuh, bukan dikorbankan demi agenda non-akademik.

READ -  SMPN 2 Burneh Bentuk Komite Baru Periode 2026–2030, Hartono: Peran Komite Sangat Strategis

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan pemangkasan jam belajar siswa tersebut.