Hukum  

Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Kuasa, Sriati Laporkan Kuasa Hukum Bodong ke Mapolres Bangkalan

jatiminfo.id
Surat keterangan Laporan Polisi terhadap empat advokat bodong. (Foto : Istimewa).

Bangkalan – Pada hari Kamis, 11 Juni 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Sriati didampingi keluarganya, datangi kantor SPKT Polres Bangkalan, melaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa dan menempatkan keterangan palsu dalam Akte otentik oleh kuasa hukum bodong.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LPM/312/SATRESKRIM/VI/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN, Sriati resmi melaporkan beberapa seorang advokat yang diduga telah melakukan pemalsuan surat kuasa korban untuk beracara di Pengadilan Agama (PA) Bangkalan dalam rangka gugatan cerai.

Dalam putusan PA Kabupaten Bangkalan, sedikitnya ada 4 (empat) advokat dan konsultan hukum yang mengaku mendapatkan surat kuasa dari korban (Sriati). Empat orang tersebut adalah inisial ZIM, NRS, NW, dan SH, yang diduga advokat dan konsultan hukum bodong.

READ -  Mahfud MD Nilai Aneh KPK Minta Dirinya Lapor Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

Namun, berdasarkan pengakuan korban Sriati, pihaknya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun untuk melakukan gugatan cerai, apa lagi kepada 4 orang oknum advokat tersebut.

“Setelah saya mendapatkan akte cerai itu, saya langsung ke Pengadilan Agama Bangkalan untuk memastikan kebenarannya. Anehnya, dalam surat kuasa itu ada persetujuan saya untuk beracara secara elektronik,” ujar Sriati. Kamis, (11/06/2026).

Lebih lanjut, Sriati mengaku tidak pernah memberikan kuasa atau bahkan menggugat cerai. Setelah diketahui adanya tindak pidana pemalsuan, Sriati tidak menunggu waktu lama langsung melaporkan oknum tersebut ke Mapolres Bangkalan.