Dugaan Pelanggaran ITE, Oknum Guru SDN Tanah Merah Dajah 1 Terancam Dilaporkan

jatiminfo.id
Ilustrasi pelanggaran ITE, (Foto : Portal Hukum).

Bangkalan – Seorang oknum guru di SDN Tanah Merah Dajah 1, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, berinisial AG, menjadi sorotan publik setelah diduga membuat unggahan bernada provokatif di media sosial WhatsApp.

Unggahan tersebut muncul pasca ramai pemberitaan mengenai proyek pembangunan pagar sekolah yang disorot karena para pekerjanya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.

Dalam unggahan status WhatsApp-nya, AG menuliskan pernyataan yang dinilai menyinggung pihak tertentu dan tidak pantas diucapkan oleh seorang pendidik.

Isi unggahan tersebut berbunyi:

“Sudah tidak memberikan bantuan cuma taunya mencari kesalahan. Kerja kalau mau uang jangan cuma mencari kesalahan orang. Makan uang haram itu biar jadi daging busuk. Kalau kerjaannya lebih parah dari orang ngemis. Mungkin enak dimakan sampai ke anaknya biar jadi daging busuk.”

READ -  Manifestasi Ittihad dan Tafaqquh Fiddin: Milad ke-25 ISKOP sebagai Oase Intelektual di Bangkalan

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah pihak, termasuk kalangan media. Supriadi, M.I.Kom., salah satu Pimpinan Redaksi (Pimred) media online di Jawa Timur, mengecam tindakan oknum guru tersebut.

Menurut Supriadi, sikap yang ditunjukkan inisial AG tidak mencerminkan etika seorang pendidik, melainkan sikap yang tidak terdidik.

“Sebagai tenaga pendidik, seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan justru membuat unggahan yang berpotensi menimbulkan konflik di ruang publik. Kami menilai pernyataan itu dapat masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya.