Jakarta – Abdul Hakim yang akrab disapa Alan Hakim kini mencuat ke panggung nasional. Advokat kondang yang berasal dari Bangkalan ini merupakan sosok salah satu kuasa hukum yang mengawal perkara NO 40 /PUU-XXIV/2026 pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 hingga berujung pada putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut bukan sekadar pertarungan hukum di ruang sidang. Di baliknya, terdapat pertarungan mengenai satu pertanyaan besar: apakah anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi boleh digunakan untuk membiayai program yang secara substansi memiliki tujuan lebih luas dari pendidikan?
Pertanyaan itulah yang kemudian dibawa ke hadapan sembilan Hakim Konstitusi.
Pada Kamis, 30 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan arah baru terhadap tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
MK tetap menyatakan MBG sebagai program yang konstitusional. Namun, untuk tahun-tahun anggaran berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut paling lambat berlaku pada APBN 2028.
Putusan itu sontak menjadi sorotan karena menyentuh langsung jantung pengelolaan APBN sekaligus masa depan anggaran pendidikan nasional.
Bagi Abdul Hakim, putusan tersebut bukan sekadar kemenangan dalam sebuah perkara.
Ia melihatnya sebagai momentum untuk mengembalikan orientasi anggaran pendidikan kepada kebutuhan utama dunia pendidikan.
