Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Jakarta di Balik Kemenangan Gugatan Anggaran MBG di MK

Konferensi pers kemenangan mahasiswa UIN Jakarta bersama kuasa hukum gugatan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi. (Foto : Istimewa).

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengangkat nama tiga mahasiswa aktif Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Mereka adalah Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita Putra tiga dari enam pemohon yang berhasil meyakinkan MK untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari porsi wajib 20 persen dana pendidikan.

Dari Ruang Kuliah Ke Ruang Sidang MK, sebagai mahasiswa Hukum Tata Negara, ketiganya berada di jalur akademik yang bersinggungan langsung dengan isu yang mereka gugat: bagaimana negara menyusun dan mengalokasikan anggaran sesuai konstitusi. Bersama tim Hukum Dignity Law Firm, guru honorer Sa’ed, karyawan swasta Indra Kusuma, dan Yayasan Taman Belajar Nusantara, mereka mengajukan permohonan pengujian undang-undang karena menilai penempatan dana MBG sebagai bagian dari fungsi pendidikan berisiko membuat kewajiban anggaran pendidikan 20 persen hanya terpenuhi di atas kertas.

Substansi yang Diperjuangkan, ketiga mahasiswa ini, bersama pemohon lain, tidak menuntut penghentian Program MBG. Yang mereka persoalkan adalah sumber pembiayaannya. Argumentasi mereka menegaskan bahwa makanan bergizi bukan komponen utama pendidikan seperti gaji guru, kegiatan belajar-mengajar, beasiswa, sarana sekolah, dan operasional pembelajaran sehingga semestinya tidak dibiayai dari pos anggaran pendidikan.

Exit mobile version