Erwin juga membantah klaim bahwa hasil sewa digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia mengaku sudah mengonfirmasi langsung kepada bendahara kelurahan.
“Saya tanya ke bendahara, kalau hasil sewa dibuat bayar PBB, PBB yang mana? Bendahara menjawab, ‘buat bayar PBB yang mana, Pak Camat?’ Itu saja sudah membantah pernyataan bahwa uang sewa dipakai bayar PBB. Tidak ada ceritanya retribusi itu masuk ke kelurahan, apalagi ke lurah. Sesuai aturan, harus masuk ke PAD kas daerah,” tegasnya.
Terkait tudingan bahwa ada aset yang dikuasai Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Erwin juga telah melakukan klarifikasi.
“Sekcam sangat setuju kalau dimasukkan ke PAD daripada bayar ke oknum. Jadi itu sudah saya konfirmasi,” jelasnya.
Ia memastikan ke depan seluruh sewa akan disesuaikan dengan ukuran dan nilai appraisal serta ditertibkan kembali sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Nanti sewanya sesuai ukuran appraisal. Kami tertibkan kembali seluruh aset kelurahan dan arahkan sesuai prosedur,” katanya.
Sementara itu, masyarakat menilai polemik ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset pemerintah. Warga menduga praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh proses hukum.
“Kami mendesak aparat penegak hukum turun tangan, lakukan audit menyeluruh. Jangan sampai aset pemerintah disewakan tapi uangnya masuk ke kantong pribadi,” ujar salah satu warga.

