Bahasa bukan sekadar alat untuk menyampaikan pikiran, melainkan juga tindakan sosial yang dapat membangun hubungan, membentuk persepsi, dan memengaruhi kehidupan orang lain. Dalam ruang publik, sebuah ujaran tidak selalu berhenti sebagai rangkaian kata. Ia dapat berkembang menjadi peristiwa sosial ketika ditafsirkan, disebarkan, dan diperdebatkan oleh masyarakat. Pada era media sosial, proses tersebut berlangsung semakin cepat. Sebuah kalimat yang dianggap merendahkan, menyinggung, atau tidak pantas dapat memicu kecaman publik, bahkan berkembang menjadi fenomena cancel culture.
Cancel culture merupakan praktik penarikan dukungan terhadap seseorang, kelompok, atau merek akibat tindakan maupun pernyataan yang dinilai bermasalah. Penarikan dukungan tersebut dapat berupa kritik, pemboikotan, penghentian konsumsi produk, hingga desakan agar pihak tertentu kehilangan panggung publik. Dalam konteks Indonesia, fenomena ini tumbuh seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial sebagai ruang untuk menyampaikan pendapat sekaligus mengawasi perilaku figur publik. Altamira dan Movementi (2023) menjelaskan bahwa cancel culture di Indonesia berkaitan erat dengan dinamika media sosial dan dapat berfungsi sebagai bentuk kontrol sosial. Namun, praktik tersebut juga berisiko menimbulkan kerusakan reputasi ketika penilaian publik dibangun berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Fenomena ini menarik jika dilihat melalui perspektif bahasa. Sebab, banyak kontroversi publik tidak hanya berkaitan dengan apa yang dikatakan seseorang, tetapi juga bagaimana ujaran itu disampaikan, dalam situasi apa ujaran tersebut muncul, dan bagaimana masyarakat menafsirkannya. Dalam kajian pragmatik, makna bahasa tidak dapat dilepaskan dari konteks penggunaan. Sebuah kalimat mungkin tampak biasa secara gramatikal, tetapi dapat menimbulkan persoalan ketika digunakan dalam situasi yang menuntut empati, penghormatan, dan kesantunan.
