Buntut Kasus Kredit Fiktif, Diduga Ada Pihak Lain Disembunyikan BRI Sumenep

jatiminfo.id
Kantor Cabang BRI Sumenep yang berlokasi di Jl. Trunojoyo No. 61, Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. (Foto: Istimewa).

Surat konfirmasi itu dikirim setelah fakta-fakta persidangan mulai membuka dugaan adanya rantai prosedur internal yang tidak berjalan semestinya dalam proses kredit menggunakan SK pensiun Abdul Hamid.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur ketika seorang AO menyerahkan berkas kepada teller untuk dibawa kepada nasabah. Menurutnya, tindakan tersebut bukan bagian dari kewenangan teller.

Tidak hanya itu, perbedaan keterangan antara terdakwa Novia Arvianti dan pihak AO terkait kondisi berkas kredit juga menjadi perhatian. Terdakwa disebut mengaku berkas masih kosong saat dibawa kepada korban, sementara AO disebut menyatakan dokumen telah terisi lengkap.

Perbedaan itulah yang kemudian mendorong munculnya dugaan adanya pihak lain yang mengetahui ataupun terlibat dalam proses pengajuan kredit tersebut.

READ -  Nama OJK Terseret, Skandal Kredit Ratusan Juta di BRI Sumenep Diduga Cacat Regulasi

Dalam penelusuran terpisah, nama Eko juga muncul sebagai sosok yang disebut pernah berada di posisi analis kredit atau penyelia di BRI Sumenep sebelum tahun 2020. Namun hingga kini, identitas lengkap maupun peran detail Eko belum pernah dijelaskan secara terbuka oleh pihak bank.

Sikap tertutup BRI Sumenep terhadap identitas tim penyelia kredit itu memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan kasus yang telah bergulir bertahun-tahun tersebut

Padahal, dalam mekanisme pengajuan kredit perbankan, tim analis kredit memiliki posisi penting dalam proses verifikasi, penilaian kelayakan pinjaman, hingga rekomendasi sebelum kredit disetujui dan dicairkan.