Seorang anak yang lahir dari pasangan suami istri yang saling mencintai, akan tetapi negara menolak mengakui keabsahan perkawinan orang tuanya. Ia tumbuh tanpa akta kelahiran yang mencantumkan nama ayahnya, menghadapi tembok birokrasi di setiap tonggak kehidupannya, mulai dari pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, hingga permasalahan warisan. Inilah potret nyata yang berpotensi dialami oleh ribuan anak dari pasangan beda agama pasca terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.
Konstitusi kita tegas melindungi hak-hak anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Negara berkewajiban menjamin perlindungan hak-hak anak tanpa diskriminasi, terlepas dari latar belakang agama orang tuanya.
Indonesia merupakan negara multikultural, dimana perkawinan lintas agama adalah realitas sosiologis yang tidak bisa sekadar ditutup matanya dengan regulasi. Selama puluhan tahun, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang mensyaratkan keabsahan perkawinan menurut hukum agama masing-masing pihak menjadi batu sandungan bagi pasangan beda agama yang hendak mencatatkan perkawinannya secara resmi.
Sementara hukum di Indonesia tidak benar-benar bisu. Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan membuka celah: perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan dapat dicatatkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Berbekal ketentuan ini, selama bertahun-tahun banyak pengadilan negeri mengabulkan permohonan perkawinan beda agama ini demi perlindungan hak-hak perdata, khususnya demi kepastian status hukum anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
