Opini  

Anak Bukan Objek Konflik Norma: Menggugat Daya Ikat SEMA Terhadap Identitas Anak

Desi Ratnasari.

Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah perlu segera mengisi kekosongan regulasi ini melalui revisi komprehensif UU Perkawinan, dengan meletakkan perlindungan hak anak sebagai titik tolak bukan sebagai efek samping. Adapun Mahkamah Agung perlu merefleksikan kembali apakah SEMA yang bersifat internal ini tepat dijadikan instrumen untuk menyelesaikan persoalan yang sesungguhnya memerlukan jawaban legislatif.

Sebab, hukum yang adil bukan sekadar hukum yang seragam, melainkan hukum yang tidak membiarkan seorang anak menanggung kesalahan yang tidak dilakukannya.

Oleh: Desi Ratnasari, (Program Studi: Magister Kenotariatan, Universitas Gadjah Mada).

Exit mobile version