Pada tahun 2023, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang menginstruksikan seluruh hakim untuk tidak lagi mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Tujuannya adalah kesatuan penerapan hukum, suatu alasan yang secara administratif dapat dipahami. Namun ketika instrumen internal tersebut berhadapan langsung dengan kepentingan anak, pertanyaan yang jauh lebih besar muncul: apakah keseragaman judicial administratif layak dibayar dengan pengorbanan hak asasi seorang anak yang belum sempat bersuara?
Implikasi paling mendasar dari SEMA ini terasa langsung pada status hukum anak. Apabila perkawinan orang tuanya tidak dapat dicatatkan, maka secara normatif anak yang lahir dikonstruksikan sebagai anak luar kawin dengan konsekuensi hukum yang sangat terbatas. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin memang mendapat terobosan penting: ia dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan secara ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun jalur ini tidak otomatis, tidak mudah, dan tidak gratis. Sebuah beban yang tidak sepatutnya dipikulkan kepada anak-anak yang lahir dari perkawinan beda agama.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak secara eksplisit menjamin hak anak atas identitas diri, atas nama, atas status kewarganegaraan, dan atas perlindungan dari segala bentuk diskriminasi. Prinsip kepentingan terbaik anak (best interest of the child) dan prinsip non-diskriminasi wajib menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan negara yang menyentuh kehidupan anak, bukan sekadar catatan kaki dari kepentingan administratif.
