Di sinilah letak problematika normatif yang paling krusial. SEMA adalah produk hukum yang bersifat administratif internal, petunjuk teknis bagi hakim di lingkungan Mahkamah Agung. Ia bukan undang-undang, bukan pula peraturan pemerintah. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, SEMA tidak diakui sebagai norma hukum yang mengikat umum.
Sementara itu, UU Perlindungan Anak adalah produk legislasi yang lahir dari proses demokratis, mengikat secara umum, dan kedudukannya dalam hierarki hukum jauh lebih tinggi. Ketika instruksi dalam SEMA secara tidak langsung mengakibatkan anak kehilangan akses terhadap identitas hukum yang utuh, suatu hak substantif yang dijamin oleh undang-undang dan tertuang dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Pasal 7 Keppres Nomor 36 Tahun 1990 yang menyebutkan bahwa anak berhak didaftarkan segera setelah lahir dan berhak atas nama serta kewarganegaraan. Maka patut dipertanyakan: apakah SEMA ini tidak sedang melampaui batas kewenangannya dan bertentangan dengan norma yang lebih tinggi?
Penulis tidak berpandangan bahwa perkawinan beda agama harus serta-merta dilegitimasi tanpa batas. Perdebatan mengenai keabsahannya dari sudut pandang teologi dan fikih adalah ranah yang terpisah dan harus dihormati. Namun persoalan status hukum anak adalah persoalan yang berbeda dimensinya dan harus diperlakukan demikian. Anak tidak memilih dilahirkan dari perkawinan yang dipersengketakan negara. Membebaninya dengan konsekuensi normatif dari konflik yang bukan miliknya adalah ketidakadilan yang tidak bisa dibenarkan oleh alasan apapun, termasuk alasan kesatuan penerapan hukum.

