Percepatan Izin SPPG di Pamekasan Dinilai Belum Optimal, DPRKP Disorot

jatiminfo.id
Ilustrasi Dapur MBG. (Foto : Istimewa).

Pamekasan – Sorotan tajam mengarah pada percepatan perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pamekasan yang dinilai hingga saat ini belum berjalan secara optimal. Kamis, (11/06/2026).

Di tengah beroperasinya 129 dapur SPPG yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan disebut telah aktif melakukan langkah jemput bola, sementara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dinilai belum menunjukkan pergerakan signifikan.

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Triarif menegaskan, bahwa proses perizinan dapur SPPG sepenuhnya menjadi tanggung jawab yayasan atau mitra penyelenggara bersama instansi teknis terkait.

Menurutnya, BGN hanya berperan memberikan arahan kepada yayasan agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

READ -  Bentuk Apresiasi, Bani Group Berikan Penghargaan Pemenang Atlet Pemprov Jatim Asal Pamekasan

“Pengurusan perizinan kaitannya yayasan/mitra. Kami hanya mengarahkan yayasan untuk melengkapi seluruh persyaratan. Untuk proses izin, itu menjadi urusan yayasan dengan DPRKP dan DLH,” ujar Hariyanto, Kamis (11/6/2026).

Hariyanto menambahkan, masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan perizinan maupun jumlah dapur yang telah mengantongi izin dapat meminta penjelasan langsung kepada DPRKP sebagai instansi yang berwenang menangani aspek tersebut.

Dalam pelaksanaannya, ia mengapresiasi langkah DLH Kabupaten Pamekasan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan yang dinilai responsif membantu yayasan memenuhi persyaratan lingkungan melalui pendekatan jemput bola.