Nama OJK Terseret, Skandal Kredit Ratusan Juta di BRI Sumenep Diduga Cacat Regulasi

jatiminfo.id
Ilustrasi BRI Sumenep cacat Regulasi. (Foto: Istimewa).

Sumenep – Perkara dugaan manipulasi kredit senilai Rp 182 juta yang menyeret seorang pensiunan ASN di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini tidak lagi sebatas ranah pidana. Kuasa hukum korban, Ibnu Aljazari, mulai menguliti persoalan dari sisi etik perbankan hingga dugaan pelanggaran regulasi yang berlaku.

Ibnu menilai terdapat pelanggaran serius terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 46.

“Kasus yang melibatkan teller berinisial N ini sudah masuk kategori pelanggaran berat. Saya sudah kaji, dan itu jelas melanggar POJK,” tegas Ibnu, Senin (27/04/2026).

Tak berhenti di situ, pihaknya juga telah melayangkan pengaduan resmi ke OJK. Namun respons yang diterima justru menimbulkan tanda tanya baru. Pimpinan BRI Cabang Sumenep disebut mengirimkan empat pernyataan tertulis kepada OJK yang pada intinya menyebut proses kredit atas nama korban dianggap sah.

READ -  BRI Cabang Bangkalan Gelar Sosialisasi dan Akuisisi Pembukaan Rekening Koperasi Desa Merah Putih

“Empat pernyataan itu intinya menyebut pinjaman atas nama AH sah. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Ibnu.

Ia menilai pernyataan tersebut janggal, mengingat pimpinan cabang yang bersangkutan belum lama menjabat, sementara peristiwa terjadi sejak 2018.

“Bagaimana mungkin pejabat yang belum genap setahun menjabat bisa memastikan keabsahan proses yang terjadi bertahun-tahun lalu? Apakah memahami kronologi sejak awal, atau ada intervensi?” katanya.

Sorotan Hukum Perdata: Perjanjian Dipertanyakan