SHM Terbit di Kawasan Mangrove Sumenep, BPN dan Kades Bungkam saat Dikonfirmasi

jatiminfo.id

Sumenep — Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan sempadan sungai dan hutan mangrove di Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, memicu sorotan publik. Pasalnya, hingga Rabu (1/4/2026), pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep dan kepala desa setempat belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Sejumlah bidang lahan di kawasan pesisir yang mencakup bibir sungai dan area mangrove dilaporkan telah memiliki SHM. Padahal, kawasan tersebut secara umum termasuk wilayah dengan fungsi lindung yang pemanfaatannya dibatasi.

Kasus ini terjadi di Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, wilayah pesisir Kabupaten Sumenep yang dikenal memiliki ekosistem mangrove.

Temuan ini mencuat setelah penelusuran tim media dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait pada 1 April 2026.

READ -  Penemuan Bayi di Rumah Warga Kolor Terungkap, Ibu Kandung Masih Dirawat

Pihak yang menjadi sorotan adalah BPN Sumenep sebagai lembaga penerbit sertifikat dan Kepala Desa Kebun Dadap Timur, Rismawati. Selain itu, aktivis lingkungan bernama Johan turut menanggapi kasus ini.

Secara prinsip tata ruang dan perlindungan lingkungan, sempadan sungai dan kawasan mangrove merupakan zona yang memiliki pembatasan ketat. Alih fungsi menjadi kepemilikan privat melalui sertifikasi dinilai berpotensi menyalahi prosedur jika tidak melalui verifikasi yang ketat.

Aktivis lingkungan, Johan menilai penerbitan SHM di kawasan tersebut berisiko merusak ekosistem.

“Mangrove dan sempadan sungai adalah benteng alami. Ketika kawasan ini disertifikatkan dan dikuasai secara privat, maka kita membuka potensi kerusakan ekologis,” ujarnya.