Masyarakat Harus Paham! Ini Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

jatiminfo.id
Ilustrasi.

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) resmi merilis aturan mengenai fokus penggunaan Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2026.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah memperketat pengawasan dengan menetapkan sejumlah larangan tegas terkait penggunaan anggaran desa. Hal ini dilakukan agar dana tersebut benar-benar terserap untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan operasional pejabat desa.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Larangan untuk Honorarium dan Perjalanan Dinas

Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah larangan penggunaan Dana Desa untuk membayar honorarium perangkat desa.

READ -  UU KPK Mau Diubah Lagi? PDIP Ingatkan DPR Jangan Bermain Selera Politik

Dana Desa secara tegas tidak boleh digunakan untuk membayar honor kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, anggaran ini juga dilarang membiayai perjalanan dinas mereka jika dilakukan ke luar wilayah kabupaten atau kota.

Pemerintah juga melarang Dana Desa dialokasikan untuk pembayaran iuran jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, bagi jajaran aparatur desa tersebut.

Pembatasan Pembangunan Kantor Desa

Terkait infrastruktur perkantoran, pemerintah memberikan batasan yang sangat ketat. Dana Desa tidak diperkenankan untuk membangun kantor desa atau balai desa baru.