Hukum  

Kasus Pencabulan Lora di Ponpes Bangkalan Ditetapkan Tersangka, Polda Jatim: Tersangka Ditahan

jatiminfo.id
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, saat menjelaskan terkait kasus pencabulan seorang oknum lora berinisial UF terhadap santrinya di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) di Galis, Kabupaten Bangkalan. (Kumparan.com).

Surabaya – Akhirnya! pria yang berkedok lora salah satu Pondok Pesantren di Galis, Bangkalan yang diduga melecehkan santriwati kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Diketahui, pria berinisial UF menjadi tersangka pencabulan pada Sabtu, 10 Desember 2025.

Dilangsir dari Kompas.com, Polda Jatim melalui Humas Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan terkait penetapan UF sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya di Ponpes Nurul Karamah Bangkalan.

“Setelah digelar perkara, saudara UF terbukti dan dilakukan penangkapan serta penahanan oleh Polda Jawa Timur,” ujar Kabid Humas Polda Jatim.

Lebih lanjut, sebelum dilakukan penahanan, UF telah diperiksa sebagai saksi. Usai tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengantongi bukti-bukti yang cukup, berlanjut pada penatapan tersangka dan penangkapan.

READ -  Viral! Dugaan Pencabulan Santriwati di Galis Oleh Oknum Lora Jadi Sorotan: Kapolsek Bungkam

Hingga saat ini, UF mendekam di Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pencabulan pada para santriwatinya yang masih di bawah umur. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” cetusnya.

Perlu diketahui, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), dan ayat (3) juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.