Sumenep – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis 20 tahun penjara disertai hukuman kebiri kimia selama dua tahun terhadap Sahnan (51). Terdakwa Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean resmi terbukti melakukan tindak pelecehan dan di vonis 20 tahun penjara.

Juru bicara PN Sumenep, Jetha, mengungkapkan bahwa majelis hakim juga memerintahkan publikasi identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual melalui media lokal maupun nasional. Seluruh biaya publikasi dibebankan kepada terdakwa.
Menurut majelis hakim, tindakan Sahnan telah menyebabkan para korban kehilangan kehormatan dan mengalami trauma berat. Gangguan psikologis jangka panjang juga dirasakan keluarga para santri.
Hakim menilai terdakwa gagal menjalankan perannya sebagai pendidik karena tidak mampu memberikan perlindungan dan pembinaan kepada santri yang berada di bawah tanggung jawabnya. Sepanjang persidangan, Sahnan dinilai tidak kooperatif, memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, serta tidak menunjukkan penyesalan.
“Tindakannya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan pesantren,” kata Jetha.
Ia menambahkan, terdakwa melakukan aksi cabul dengan memanfaatkan simbol keagamaan di lingkungan pesantren. Hal itu mencoreng citra Islam dan membuat para orang tua waswas menyekolahkan anak ke pesantren.
Aksi yang dilakukan Sahnan terungkap setelah sejumlah alumni membicarakan peristiwa tersebut dalam percakapan grup daring. Temuan itu kemudian mendorong pengungkapan kasus secara resmi hingga proses hukum bergulir.
