Tolak Teken Tuntutan, Bupati Kabupaten Malang Picu Ancaman Aksi Jilid II

Audiensi Massa Aksi 13 Februari bersama Bupati dan OPD Kabupaten Malang. (Foto: Jatiminfo.id).

Malang — Audiensi antara pemerintah daerah dan perwakilan massa aksi 13 Februari, yang digelar pada Senin, (23/02/2026) di Kantor Bupati Kabupaten Malang, berakhir tanpa kesepakatan tertulis.

Pertemuan yang dihadiri sembilan orang perwakilan massa aksi serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut belum menghasilkan komitmen resmi dari pemerintah daerah.

Audiensi yang difasilitasi pemerintah daerah semula dimaksudkan sebagai upaya meredam rencana aksi lanjutan setelah demonstrasi pada 13 Februari 2026. Pemerintah Kabupaten Malang meminta agar mahasiswa mengedepankan dialog dibanding kembali turun ke jalan.

Namun hingga pertemuan berakhir, dokumen tuntutan yang diajukan massa aksi belum ditandatangani oleh bupati. Kondisi tersebut memicu kekecewaan di kalangan penggerak aksi dan membuka kemungkinan digelarnya aksi lanjutan jilid II

Koordinator lapangan aksi, Samadi, menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan merupakan rangkuman persoalan yang selama satu tahun terakhir dinilai belum mendapatkan kepastian penyelesaian.

“Kami hadir dengan tuntutan yang jelas. Tapi sampai hari ini belum ada tanda tangan dari bupati. Artinya belum ada komitmen resmi,” ujarnya.

Menanggapi permintaan penandatanganan dokumen tuntutan tersebut, Bupati Kabupaten Malang Sanusi menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban hukum untuk menandatangani dokumen yang diajukan massa aksi.

Exit mobile version