Tolak Teken Tuntutan, Bupati Kabupaten Malang Picu Ancaman Aksi Jilid II

Audiensi Massa Aksi 13 Februari bersama Bupati dan OPD Kabupaten Malang. (Foto: Jatiminfo.id).

“Kami tidak mau menandatangani, karena memang tidak ada aturan yang mengharuskan untuk ditandatangani,” ujar Sanusi dalam forum audiensi.

Pernyataan tersebut memunculkan perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan mahasiswa. Pemerintah daerah menilai audiensi merupakan bentuk keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat, sementara mahasiswa menganggap komitmen tertulis diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban politik sekaligus alat kontrol publik.

Sejumlah persoalan yang masuk dalam daftar tuntutan sebelumnya juga menjadi sorotan, di antaranya polemik kepala sekolah berstatus pelaksana tugas yang berlarut-larut, kesejahteraan guru non-ASN yang dinilai belum menjadi prioritas, serta persoalan sistem data Dapodik yang dianggap belum tertata dengan baik.

Samadi menegaskan bahwa gerakan mahasiswa bukan gerakan sesaat yang bersifat emosional. Ia menyebut aksi 13 Februari sebagai puncak akumulasi keresahan yang berkembang selama satu tahun terakhir.

“Kalau memang serius, kenapa takut menandatangani? Tanda tangan itu bentuk tanggung jawab politik,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa dokumen yang ditandatangani kepala daerah, masyarakat tidak memiliki alat kontrol yang kuat karena pernyataan lisan dalam audiensi tidak cukup menjamin realisasi kebijakan.

Pasca-audiensi, konsolidasi mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat sipil mulai kembali dilakukan. Kemungkinan aksi besar jilid II disebut terbuka lebar apabila komitmen tertulis tidak segera diberikan.

Exit mobile version