Bangkalan – Penanganan dugaan kasus emas ilegal dan peleburan emas di Toko Sampoerna, Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan. Pasalnya, toko yang sebelumnya dikabarkan digerebek aparat gabungan Polda Jatim itu masih beroperasi, sementara perkembangan penanganan perkara belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Penggerebekan tersebut sebelumnya diikuti pemeriksaan terhadap pemilik toko. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan resmi terbaru mengenai hasil pemeriksaan, status hukum perkara, maupun langkah lanjutan yang telah dilakukan penyidik Polda Jatim.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik. Terlebih, toko masih beroperasi tanpa terlihat garis polisi. Meski demikian, aktivitas usaha tersebut tidak serta-merta menunjukkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Kepastian status perkara tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Upaya konfirmasi kepada Kabidhumas Polda Jatim melalui sambungan telepon seluler dan pesan singkat belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung, menyatakan bahwa pihaknya hanya mendampingi proses penggerebekan dan pemeriksaan bersama Polsek Tanah Merah. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan penyidik Polda Jatim.
“Untuk saat ini, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik Polda Jatim. Perkembangan perkara nantinya akan disampaikan melalui SP2HP kepada pihak yang berkepentingan,” jelasnya.
