Agung menambahkan, pihaknya belum menerima pembaruan langsung dari penyidik maupun Kabidhumas Polda Jatim terkait perkembangan kasus tersebut.
Mengenai tentang keputusan terkait penutupan toto emas atau tempat usaha berkaitan dengan hasil proses penanganan perkara, termasuk gelar perkara.
“Kami belum mendapatkan informasi lanjutan mengenai itu,” tukasnya.
Belum adanya penjelasan terbaru dari Polda Jatim membuat sejumlah pertanyaan penting belum terjawab. Mulai dari hasil pemeriksaan pemilik toko, dasar dugaan pelanggaran, status barang bukti apabila ada, hingga tindak lanjut penyelidikan.
Dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat, keterbukaan informasi diperlukan agar penanganan kasus tidak memunculkan spekulasi negatif.
Publik berhak memperoleh informasi yang proporsional mengenai perkembangan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Polda Jatim diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara tersebut, termasuk apakah penyelidikan masih berlangsung, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau terdapat keputusan lain berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi lebih lanjut dari Polda Jatim. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Toko Sampoerna maupun kepolisian untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
