Bangkalan — Forum Komunikasi Mahasiswa Geger (FKMG) mengecam keras keberlanjutan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di sejumlah desa di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Sebab, hal itu telah melanggar hukum, merusak lingkungan, serta mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait.
Ketua Umum FKMG, Mukmin, menyatakan keprihatinan mendalam atas operasi tambang ilegal yang disebut berlangsung secara terbuka di wilayahnya. Ia menilai praktik tersebut telah merusak lingkungan dan infrastruktur umum, namun tetap dibiarkan oleh pihak berwenang.
“Kami sangat miris melihat aktivitas tambang ilegal di desa-desa kami. Kegiatan yang jelas kriminal dan merusak infrastruktur publik ini seolah-olah dibiarkan oleh APH,” ujarnya.
Aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilaporkan berlangsung di empat desa: Batobella, Geger, Lerpak, dan Campor. Menurut FKMG, seluruh lokasi tersebut memperlihatkan penggunaan alat berat yang menunjukkan kegiatan berskala komersial.
Advokasi FKMG, Rohmatulloh Sidik, menegaskan bahwa operasi yang tidak memiliki IUP tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Minerba.
Ia merujuk Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal, serta Pasal 161 yang melarang penjualan hasil tambang tanpa izin.
