“Ketika izin tidak ada, maka aktivitas itu mutlak ilegal dan masuk ranah tindak pidana,” ujar Sidik.
Ia menambahkan, klaim kepemilikan lahan pribadi tidak membenarkan aktivitas penambangan tanpa izin, sebab mineral merupakan kekayaan negara. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan royalti, kegiatan itu dinilai hanya menguntungkan pemilik modal tertentu.
FKMG menilai adanya praktik tersebut telah menimbulkan kerusakan ekologis dan sosial. Penggunaan alat berat dan truk pengangkut disebut menyebabkan kerusakan pada jalan poros kecamatan, jalan desa, hingga jalan kabupaten. Permukaan jalan menjadi licin dan mudah rusak sehingga membahayakan pengguna.
Secara ekologis, penambangan tanpa reklamasi, yang diwajibkan dalam Pasal 99 UU Minerba, menyisakan lahan terbuka, meningkatkan risiko longsor, serta memicu polusi debu yang mengganggu kesehatan warga.
FKMG menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka mendorong APH Bangkalan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur untuk segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal secara permanen.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga ke Dinas ESDM Jawa Timur. Praktik ilegal semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dalam skala yang lebih besar,” kata Mukmin.
