Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, 17 Tersangka Hingga Kini Belum Ditahan, KAKI Jatim: Ada Apa?

Moh. Hosen, Ketua KAKI Jatim saat berada di depan gedung kantor KPK pusat, (Foto : Istimewa).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim dari jumlah sebsnyak 21 tersangka. Pasalnya, ada beberapa Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mendapat aliran dana hibah APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022.

Namun anehnya, KPK belum mengungkapkan secara keseluruhan yang semestinya ada lima tersangka yang ditahan. Mirisnya, KPK dikibuli oleh satu tersangka dengan alasan sakit.

Adapun keempat tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim yang ditahan:

  1. Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik;
  2. Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
  3. Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
  4. Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Diketahui, keempat tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025, yang ditempatkan di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Sementara ini, keempat tersangka telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi hal itu, Moh Hosen, Ketua KAKI Jatim menilai, bahwa KPK diduga menerima Suap dari 17 tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim. Menurutnya, hingga saat ini mereka belum ditangkap tanpa penjelasan secara komprehensif dan kongkrit.

Exit mobile version