Skandal Aset Kelurahan Tonjung Mulai Terbongkar, APIP Temukan Indikasi Penyalahgunaan Wewenang

Inspektorat Bangkalan bersama Camat Burneh, saat melakukan pemeriksaan lapangan dugaan penyalahgunaan wewenang aset pemerintah daerah, Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. ( Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Polemik pemanfaatan lahan aset milik Kelurahan Tonjung kian memanas. Setelah sorotan publik tak kunjung mereda, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akhirnya turun langsung ke lokasi dan menemukan indikasi awal adanya penyalahgunaan wewenang.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Bangkalan, Ahmat Hafid, mengungkapkan bahwa tim Inspektorat bersama Camat Burneh telah melakukan pemeriksaan lapangan. Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah.

“APIP (Inspektorat) bersama Camat Burneh sudah investigasi ke lapangan dan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang,” ujar Hafid, Jumat (27/02) sore.

Meski telah mengantongi temuan awal, Hafid menegaskan bahwa hasil tersebut masih bersifat indikatif dan belum masuk pada tahap kesimpulan final. Saat ini, Inspektorat tengah melakukan pembahasan internal untuk menentukan apakah kasus tersebut akan ditingkatkan ke audit investigatif atau langkah administratif lainnya.

Namun di sisi lain, muncul persoalan baru. Hafid menyebut pihaknya harus berhati-hati karena kasus yang sama disebut telah dilaporkan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih penanganan.

“Karena saya membaca di media, masalah ini sudah ada masyarakat yang melaporkan ke APH. Maka harus dihindari satu kasus yang sama dilakukan penyelidikan oleh dua aparat,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa sesuai regulasi, Inspektorat tidak diperkenankan melakukan audit apabila suatu perkara telah ditangani oleh APH maupun sedang diaudit lembaga eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Exit mobile version