Bangkalan – Sorotan publik terhadap transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Pejagan 7 kian menguat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moh. Muslih, menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban yang harus dijalankan setiap sekolah.
Ia menekankan bahwa pengelolaan Dana BOS wajib berpedoman pada prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Ketentuan itu telah diatur secara tegas dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang mengatur mekanisme perencanaan hingga pelaporan melalui sistem digital terintegrasi.
“Secara sistem, Pengelolaan teknis Dana BOS sudah diatur secara jelas. Mulai perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban dilakukan melalui aplikasi resmi yang terintegrasi secara digital,” ujar Muslih.
Pengelolaan Dana BOS sendiri dilakukan melalui sistem ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dan MARKAS (Manajemen RKAS) yang dikembangkan pemerintah untuk memastikan pencatatan dan pelaporan berjalan secara terpusat dan digital.
Namun demikian, ia mengakui bahwa sistem tersebut memang tidak dapat diakses langsung oleh publik. Karena itu, sekolah tetap berkewajiban menyampaikan informasi penggunaan Dana BOS secara terbuka melalui papan informasi atau media lain di lingkungan sekolah.
“Digitalisasi tidak menggugurkan kewajiban keterbukaan kepada masyarakat. Informasi penggunaan dana harus tetap dipublikasikan, termasuk rincian delapan standar pembiayaan BOS,” ujarnya.
