Program MBG di Pamekasan Tak Miliki Izin dari SPPG, DPRKP dan BGN Saling Lempar Statemen

Ilustrasi gambar dapur MBG di Pamekasan yang diduga tidak memiliki izin dari SPPG. (Foto : Istimewa).

Sementara itu, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Triarif, menilai sinergi lintas sektor sangat diperlukan untuk mempercepat proses pembangunan SPPG.

Ia mengungkapkan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Pamekasan tidak hadir dalam agenda percepatan perizinan pembangunan SPPG sekaligus pembentukan Paguyuban Mitra MBG Kabupaten Pamekasan.

“Dinas tersebut tidak hadir pada saat agenda percepatan perizinan SPPG sekaligus pembentukan Paguyuban Mitra MBG Kabupaten Pamekasan,” katanya.

Menurut Hariyanto, keberhasilan program MBG membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terhambat oleh persoalan administratif maupun teknis di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Fungsional Tata Bangunan DPRKP Pamekasan, A. Mustofa Ansori, menyatakan pihaknya telah menyampaikan informasi terkait persyaratan perizinan kepada Korwil BGN sejak Februari 2026.

“Kami sudah mengirim surat pada tanggal 24 Februari 2026 via WhatsApp ke korwil, karena kami tidak tahu kantornya di mana,” ungkapnya

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPRKP Pamekasan, Muharram, menegaskan bahwa instansinya berkomitmen memberikan pelayanan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Perizinan itu tergantung kepada pemohon. OPD siap melayani karena semua data yang diinput pemohon dan sudah disampaikan ke semua pemilik dapur untuk mengurus semua perizinannya. Jika mereka tidak mengindahkan, konsekuensinya menjadi tanggung jawab dapur sendiri,” ujarnya.

Exit mobile version