Bangkalan – Keberadaan tower telekomunikasi di Dusun Kramat Sawah Tengah, Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, menuai keresahan warga. Selain itu, warga juga mempertanyakan perpanjangan izin tower di Tanjung Bumi yang kian menjadi perbincangan publik. Apakah izinnya memenuhi standar atau malah sebaliknya?.
Diketahui, Tower yang disebut berada di bawah naungan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (PT Mitratel Persero) Tbk Surabaya itu dipersoalkan karena warga mengaku mengalami dampak lingkungan dan kerugian sejak bangunan tersebut berdiri sekitar 2019.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut keberadaan infrastruktur telekomunikasi, melainkan juga tuntutan warga atas kejelasan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang mereka rasakan.
Warga meminta pihak perusahaan PT Mitratel Tbk turun tangan, membuka ruang dialog, serta memberikan kepastian penyelesaian atas tuntutan yang selama ini disampaikan.
Salah satu warga, H. Marsudi, mengaku kecewa terhadap persoalan yang belum menemukan penyelesaian tersebut. Ia menyebut mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan meminta perusahaan tidak mengabaikan hak-hak warga yang merasa terdampak.
“Saya menuntut pertanggungjawaban atas dampak sosial, terutama terhadap warga yang telah dirugikan,” ungkap Marsudi.
