Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui komunikasi informal. Ia mendesak PT Mitratel Tbk membangun kesepakatan yang jelas dan mengikat bersama warga terdampak, sehingga terdapat kepastian mengenai hak, kewajiban, serta bentuk penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak.
“Kami meminta pihak perusahaan turun tangan dan membuat kesepakatan hitam di atas putih dengan warga terdampak, supaya ke depan tidak terjadi hal-hal yang merugikan,” tegasnya.
Ketegangan semakin meningkat setelah akses menuju tower yang sebelumnya dirantai warga disebut telah dibuka kembali tanpa koordinasi dengan pihak yang bersangkutan.
Warga menduga pembukaan akses tersebut dilakukan atas perintah pihak pengelola atau pemerintah setempat. Namun, dugaan itu belum terverifikasi dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola komunikasi dan penanganan keberatan warga. Ketika persoalan belum menemukan titik temu, setiap tindakan yang berkaitan dengan objek sengketa semestinya disertai komunikasi terbuka agar tidak memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.
Polemik ini menuntut respons konkret dari PT Dayamitra Telekomunikasi Surabaya maupun pemerintah setempat. Perusahaan perlu memberikan penjelasan atas keluhan warga, termasuk kerugian yang disampaikan warga, serta membuka ruang verifikasi untuk menilai persoalan secara objektif.
