Sumenep – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) mengukuhkan fatwa haram membuang sampah sembarangan. Pasalnya, pengukuhan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku warga untuk menjaga lingkungan sehat dan nyaman. Kamis, (26/2/2026).
Pengukuhan fatwa ini dihasilkan melalui forum Bahtsul Masail yang digelar di pendopo kantor desa masalima, dengan fokus pembahasan pada persoalan lingkungan hidup dalam perspektif fikih.
Sekretaris PC NU Masalembu, Firman M.Pd, menegaskan, menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan keimanan setiap individu, membuang sampah sembarangan berpotensi mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta merusak ekosistem.
“Fatwa tersebut diharapkan menjadi penguat kesadaran masyarakat agar lebih disiplin mengelola sampah dan tidak mencemari lingkungan, apalagi perbuatan tersebut dipandang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam,” ujarnya, Kamis, (26/02/2026).
Menurutnya, hal itu juga merupakan langkah nyata untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam merawat alam demi kesehatan, keberlanjutan, dan masa depan generasi yang lebih tertib dan solid.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih Islam, menjaga kelestarian lingkungan merupakan kewajiban yang bernilai ibadah, sementara tindakan mencemarinya termasuk perbuatan dosa.
“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” jelasnya.
