Opini  

Menolak Pilkada Tidak Langsung: Tidak Senada dengan Esensi Demokrasi

Moh. Marwan, yang aktif sebagai ktivis Komunitas Krakatau.

Wacana pengembalian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada DPRD merupakan ancaman nyata terhadap hak politik rakyat. Pernyataan Presiden Prabowo mengenai efisiensi anggaran dalam responsnya terhadap usulan Bahlil Lahadalia tidak boleh dijadikan dasar untuk mendegradasi sistem kedaulatan.

Para aktivis dan praktisi hukum menilai langkah ini sebagai kemunduran serius; sebab Pilkada bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan instrumen utama kedaulatan rakyat di tingkat daerah. Menyerahkan mandat pemilihan sepenuhnya kepada lembaga legislatif hanya akan menyuburkan politik transaksional di ruang tertutup, yang secara sistematis memutus hubungan akuntabilitas antara pemimpin dan konstituennya.

Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini diperkuat oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk memastikan bahwa pemimpin memiliki legitimasi kuat di mata masyarakat. Hakikat demokrasi harus mengedepankan hak politik warga negara, bukan justru mengutamakan argumen efisiensi yang bersifat administratif.

Jika potensi konflik menjadi alasan peralihan sistem, maka solusinya adalah memperketat kualifikasi pencalonan dan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan, bukan menghapuskan hak pilih masyarakat. Menghilangkan hak suara dengan alasan risiko sosial adalah logika keliru yang menghambat kedewasaan politik bangsa.

Data survei Litbang Kompas menunjukkan angka yang mutlak: 77,3 persen responden menghendaki Pilkada tetap dilakukan secara langsung, dan hanya 5,6 persen yang setuju melalui DPRD. Data ini menjadi bukti empiris bahwa mayoritas rakyat ingin menjaga hak pilih mereka tetap utuh. Demokrasi menempatkan kehendak rakyat sebagai sumber hukum tertinggi, yang tidak boleh diintervensi oleh mekanisme keterwakilan di DPRD yang rentan terhadap kepentingan transaksional.

Exit mobile version