Opini  

Menimbang Dugaan Kasus Korupsi Nadiem Makarim

Hoirul Anam, Kader PMII DIY

Namun sayangnya, pada praktiknya justru sering terjadi bias penegakan hukum. Cabang-cabang kekuasaan hukum seperti eksekutif, legislatif, maupun yudikatif genap seluruh instrumennya, sering bertindak sebagai dalang tindakan melampaui peraturan perundang-undangan.

Politisasi Hukum

Politisasi hukum kini sudah masuk pada ruang-ruang setiap instansi penegak hukum, bukan untuk menuduh, tetapi Mahfud MD sangat mengakui adanya transaksional dalam penegakan hukum di Indonesia bukanlah rahasia.

Memang, politik dan hukum tidak bisa dipisahkan, karena hukum dan segala peraturan muncul dari adanya politik itu sendiri. Menjadi bahaya apabila politisasi hukum terjadi. Politisasi hukum menyebabkan tunduk pada kekuasaan, bukan sebaliknya.

Fenomena ini sering mengabaikan falsafah dan nilai-nilai luhur bangsa. Oleh sebab itu perlu ditegaskan kembali bahwa Indonesia mempunyai falsafah Pancasila, dimana di dalamnya kaya akan nilai dan kebudayaan leluhur nusantara.

Dari lima nilai yang ada, tidak ada satupun yang mengajarkan kepada bangsa akan penindasan dan perilaku koruptif. Para pemangku jabatan harus belajar dari falsafah jawa yaitu Ojo adigang, adigung, adiguna (jangan sok kuasa, sok besar, dan sok sakti).

Sayangnya, beberapa politisi kita sering menjadikan kekuasaan sebagai alat penindas kepada yang lain. Kekuatan besar yang dimiliki seharusnya digunakan untuk merajut kebersamaan, sering dijadikan sebagai alat menyingkirkan satu sama lain.

Exit mobile version