Pernyataan Rektor Universitas Trunojoyo Madura, Prof. Safi’, yang menyebut “DPRD sebagai makhluk pengganggu pemerintahan” memunculkan polemik di ruang publik. Sebagian pihak memaknainya sebagai bentuk delegitimasi terhadap fungsi pengawasan legislatif. Namun dalam perspektif lain, pernyataan tersebut juga dapat dibaca sebagai kritik terhadap praktik relasi kekuasaan di tingkat lokal yang tidak selalu berjalan sesuai dengan ideal demokrasi.
Dalam teori politik modern, demokrasi memang menempatkan lembaga legislatif sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif. Prinsip ini dikenal sebagai checks and balances, sebuah konsep yang dipopulerkan oleh Montesquieu dalam gagasan pemisahan kekuasaan. Menurut teori ini, kekuasaan tidak boleh terkonsentrasi pada satu lembaga agar tidak melahirkan otoritarianisme.
Namun teori demokrasi tidak berhenti pada pengawasan semata. Para ilmuwan politik juga menekankan pentingnya efektivitas pemerintahan. Seorang ilmuwan politik terkenal, Robert A. Dahl, menjelaskan bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya ditandai oleh partisipasi dan kompetisi politik, tetapi juga oleh kemampuan institusi negara menjalankan kebijakan secara efektif untuk memenuhi kepentingan publik.
Artinya, demokrasi bukan sekadar ruang kritik, tetapi juga sistem yang harus mampu menghasilkan kebijakan publik yang bekerja. Dalam konteks ini, relasi antara eksekutif dan legislatif sering berada dalam ketegangan yang tidak sederhana. Pengawasan memang diperlukan, tetapi jika dinamika politik berubah menjadi tarik-menarik kepentingan yang berlarut-larut, maka pemerintahan dapat mengalami stagnasi kebijakan.
