Akuntabilitas membutuhkan pengawasan, tetapi efektivitas menuntut koordinasi dan kerja sama antar lembaga negara.
Dengan kata lain, demokrasi yang sehat tidak hanya bergantung pada keberadaan kritik, tetapi juga pada kemampuan institusi politik untuk bekerja secara produktif.
Di sinilah pernyataan Prof. Safi’ dapat dipahami sebagai kritik terhadap praktik politik yang mungkin terlalu berorientasi pada konflik, sehingga menghambat proses pemerintahan.
Akademisi memiliki kebebasan intelektual untuk mengkritik seluruh struktur kekuasaan, tidak hanya pemerintah. Jika kritik terhadap eksekutif dianggap sebagai bagian dari tradisi intelektual, maka kritik terhadap lembaga legislatif juga seharusnya dipandang sebagai bagian dari diskursus akademik yang sah.
Kampus secara historis memang menjadi ruang lahirnya kritik sosial. Namun kritik tersebut tidak harus selalu diarahkan pada pemerintah. Dalam banyak tradisi akademik, intelektual juga berperan mengkritik perilaku elit politik secara keseluruhan, termasuk lembaga legislatif yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan publik.
Dari sudut pandang ini, pernyataan Prof. Safi’ tidak harus dibaca sebagai penolakan terhadap demokrasi, melainkan sebagai refleksi terhadap praktik politik yang berlangsung dalam sistem demokrasi itu sendiri.
Tentu saja, pilihan diksi seperti “makhluk pengganggu” dapat memicu perdebatan etis dan interpretasi publik yang beragam. Bahasa politik memang memiliki dampak simbolik yang kuat. Namun substansi yang mungkin ingin disampaikan adalah kritik terhadap pola relasi kekuasaan yang tidak selalu produktif dalam menghasilkan kebijakan publik.
