Pamekasan – Masa penahanan Marsokah, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di Pamekasan, dipersoalkan oleh kuasa hukumnya. Penasihat hukum menilai masa penahanan awal kliennya telah berakhir, namun hingga Rabu (30/9/2026) tersangka masih ditahan.
Ach Suhairi selaku kuasa hukum bersama keluarga mendatangi Mapolres Pamekasan untuk meminta kejelasan sekaligus menjemput Marsokah.
Menurut Suhairi, Marsokah ditahan sejak 10 September hingga 29 September 2026. Namun, hingga masa penahanan tersebut berakhir, pihaknya mengaku tidak menerima surat terkait perpanjangan penahanan.
“Semestinya hari ini yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari tahanan,” ujar Suhairi.
Ia meminta kepolisian menunjukkan dasar hukum perpanjangan penahanan apabila memang telah dilakukan. Jika tidak ada kejelasan, pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur praperadilan.
Sementara itu, kedatangan kuasa hukum diterima KBO Satreskrim Polres Pamekasan. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa masa penahanan Marsokah telah diperpanjang sesuai prosedur sehingga tersangka masih tetap ditahan.
Perbedaan keterangan antara kuasa hukum dan kepolisian tersebut kini menjadi sorotan. Kuasa hukum juga menyatakan siap melakukan aksi apabila tuntutannya tidak mendapatkan kejelasan.
Perselisihan ini mempertajam persidangan praperadilan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan agenda replik.
Pihak Marsokah secara resmi menggugat keabsahan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik, yang sempat mewarnai dinamika persidangan di luar ruang sidang.
