Opini  

Ketika Pesantren Menjadi Ruang Sunyi Kekerasan, Negara Tidak Boleh Bungkam

Sumiati, yang kini menjabat Ketua Kopri PMII Komisariat STKIP PGRI Bangkalan.

Pesantren selama ini diposisikan sebagai benteng terakhir moralitas masyarakat. Di sanalah nilai-nilai agama diajarkan, akhlak dibentuk, dan kepercayaan orang tua dititipkan sepenuhnya kepada figur-figur yang dianggap suci secara moral. Namun kepercayaan itu runtuh seketika ketika pesantren justru menjadi ruang sunyi bagi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum lora terhadap santriwatinya.

Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, bukan hanya mengguncang dunia pendidikan keagamaan, tetapi juga menelanjangi kegagalan negara dalam melindungi kelompok paling rentan: perempuan dan anak. Lebih dari satu santriwati diduga menjadi korban, dan lebih dari satu oknum lora disebut terlibat. Ini bukan lagi soal individu, melainkan soal sistem yang rapuh dan keberpihakan negara yang dipertanyakan.

Kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan memiliki karakter yang khas dan berlapis. Ia tidak hanya terjadi karena dorongan nafsu pelaku, tetapi juga karena relasi kuasa yang timpang. Dalam struktur pesantren, lora memiliki otoritas simbolik, kultural, bahkan spiritual. Ucapannya dianggap nasihat, perintahnya dimaknai sebagai kebaikan, dan kehadirannya jarang dipertanyakan.

Dalam situasi seperti ini, santriwati berada pada posisi yang nyaris tak memiliki ruang untuk menolak. Ketika panggilan dari seorang lora datang, rasa takut bercampur hormat sering kali menutup nalar kritis. Ketika terjadi kekerasan, korban bukan hanya mengalami luka fisik dan psikis, tetapi juga dibebani rasa bersalah, takut, dan ancaman sosial.

Exit mobile version