Kuasa Hukum Bongkar Peran 4 Oknum BRI Kasus Kredit Ratusan Juta

Ilustrasi kuasa hukum bongkar 4 oknum BRI Sumenep terkait kredit. (Sumber Foto: Istimewa).

Sumenep – Kasus dugaan manipulasi kredit dengan agunan Surat Keputusan (SK) pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di BRI Cabang Sumenep terus bergulir dan memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mengungkap adanya sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses pengajuan kredit bermasalah tersebut.

Perkara ini bermula pada tahun 2018 ketika korban berinisial AH (60) mengurus pencairan dana pensiun. Dalam proses itu, AH mempercayakan pengurusan kepada seorang teller bank berinisial N. Korban kemudian menyerahkan dokumen SK pensiun dan diminta menandatangani sejumlah berkas tanpa penjelasan rinci mengenai isi maupun konsekuensi perjanjian kredit.

“Korban hanya diminta tanda tangan tanpa penjelasan detail terkait dokumen yang diajukan,” kata Bayu, Senin (27/04/2026).

Tak lama setelah proses tersebut, kredit senilai Rp182 juta dengan tenor 14 tahun disebut cair. Namun, total kewajiban pembayaran membengkak hingga mencapai sekitar Rp390 juta. Korban baru menyadari adanya pinjaman tersebut pada tahun 2020 setelah mendapati gaji pensiunnya mengalami pemotongan rutin setiap bulan.

Bayu menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengajuan kredit tersebut. Ia menduga ada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan namun ikut terlibat dalam mekanisme pencairan kredit.

Dalam keterangannya, Bayu menyebut nama Ridwan dan Novi yang diduga muncul dalam dinamika awal perkara, termasuk saat terdapat upaya persuasif agar korban tidak melanjutkan laporan hukum.

Exit mobile version