“Korban sempat diminta mengurungkan niat untuk melapor,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam penelusuran lebih lanjut terhadap mekanisme internal perbankan, Bayu juga menyinggung nama Desi dan Rully. Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan dalam proses administrasi kredit yang seharusnya melalui verifikasi ketat.
“Saya menanyakan soal alur dan kewenangan, namun jawabannya hanya sebatas melihat berkas di meja sebelum penandatanganan,” ungkapnya.
Dari sisi hukum, Bayu menegaskan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 46 yang mengatur perlindungan konsumen dan tata kelola layanan jasa keuangan.
“Itu sudah termasuk pelanggaran berat,” tegasnya.
Ia juga menilai perjanjian kredit tersebut berpotensi batal demi hukum lantaran diduga tidak memenuhi unsur sebab yang halal dalam perjanjian, terlebih adanya dugaan tumpang tindih kewenangan dalam proses pengajuan kredit.
Bayu menduga teller berinisial N tidak bekerja sendiri dalam perkara ini. Menurutnya, ada pihak lain yang ikut berperan dalam proses tersebut.
“Tidak mungkin dilakukan sendiri. Pasti ada pihak lain yang terlibat,” katanya.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan menunggu proses persidangan. Meski demikian, Bayu menilai pengembangan kasus masih belum berjalan maksimal.
“Kerugian korban terus berjalan setiap bulan, tetapi belum ada ketegasan yang benar-benar dirasakan,” ujarnya.
