Opini  

Krisis Penokohan: Ketika Wali Kota Mojokerto Menjadi Ketua PMI di Daerahnya Sendiri

Mahmudi, seorang aktivis yang aktif mengawal isu-isu krusial dan mengadvokasi masyarakat.

Fenomena rangkap jabatan pejabat publik kembali mengemuka di tingkat lokal. Di Kota Mojokerto, seorang wali kota aktif diketahui juga menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) setempat. Praktik ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang batas kekuasaan, konflik kepentingan, serta posisi organisasi kemanusiaan dalam struktur relasi negara dan masyarakat sipil. Persoalan ini tidak dapat dipahami semata sebagai niat baik atau pengabdian sosial, melainkan harus dibaca dalam kerangka hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

PMI memiliki kedudukan yang unik secara historis, PMI diakui negara melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950, namun secara struktural tidak berada di bawah pemerintah. Ia adalah organisasi kemanusiaan independen yang menjadi bagian dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Prinsip-prinsip dasar seperti netralitas, imparsialitas, dan independensi merupakan fondasi utama keberadaan PMI. Prinsip ini tidak hanya penting secara moral, tetapi juga menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap kerja-kerja kemanusiaan.

Dalam konteks Kota Mojokerto, rangkap jabatan wali kota sebagai Ketua PMI, bisa memunculkan konflik kepentingan yang nyata. Sebagai kepala daerah, wali kota memiliki kewenangan strategis terhadap pengelolaan APBD, pemberian hibah dan bantuan sosial, penggunaan fasilitas pemerintah daerah, serta penentuan arah kebijakan pembangunan. Pada saat yang sama, PMI Kota Mojokerto berpotensi menjadi mitra utama pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana, kegiatan sosial, dan pelayanan kemanusiaan, termasuk sebagai penerima hibah daerah.

Exit mobile version