Kerja Jurnalistik Tak bisa Dituntut Pidana dan Perdata, Polri: Menjunjung Tinggi Kebebasan Pers

Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto : Istimewa).

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), pada Senin, 19 Januari 2026.

Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta digugat secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya. Hal itu diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum di wilayah kerjanya masing-masing.

Sebagaimana dilansir dari Sindonews, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Pers. Melalui putusan itu, mekanisme hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus mengedepankan prinsip perlindungan kemerdekaan pers.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum, tentu dalam hal ini dinilai sebagai peneguhan konstitusional terhadap martabat profesi wartawan, sekaligus menjadi kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam menjunjung tinggi kebebasan pers. Ia menyebut Polri telah lama menjalin kerja sama dengan Dewan Pers melalui nota kesepahaman terkait perlindungan kemerdekaan pers.

“Polri menjunjung tinggi perlindungan kemerdekaan pers dan melakukan kerja sama serta MoU secara konkret serta simultan bersama Dewan Pers khususnya juga tentang teknis perlindungan kemerdekaan pers,” ujarnya kepada wartawan.

Exit mobile version