Tanggerang – Ribuan mata di penjuru daerah tertuju ke Karawaci, Tangerang. Kamis, 9 Oktober 2025, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Desa Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa 2025.
Acara di Hotel Yasmin, yang digelar secara hybrid—menggabungkan tatap muka, Zoom, dan siaran langsung YouTube—dihadiri nyaris semua pemangku kepentingan. Dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) provinsi hingga ujung tombak di lapangan, Pendamping Lokal Desa (PLD), semua hadir menyimak Keputusan Menteri Desa Nomor 343 Tahun 2025.
Lilis Yuliana, Ketua Tim Pokja Indeks Desa, menyebut pertemuan ini sebagai upaya mengunci pemahaman bersama atas hasil penetapan status desa tahun 2025. Menurutnya, Indeks Desa ini bukan sekadar statistik, melainkan landasan data akurat yang vital.
“Indeks Desa diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam memperoleh data yang akurat mengenai kondisi desa, sehingga kebijakan yang dirancang lebih terarah dan efisien,” ujar Lilis.
Ia menekankan, data yang tepat sasaran akan menjadi kunci efektivitas. Data akurat berfungsi seperti termometer, membantu pemerintah memantau sejauh mana program pembangunan bekerja dan menentukan wilayah mana yang harus segera disuntik perhatian lebih.
Kemendesa PDT, melalui kegiatan ini, berharap ada sinergi kuat antara pusat, daerah, dan desa. Muaranya jelas: mempercepat pembangunan yang didasarkan pada data faktual, bukan sekadar asumsi, demi mencapai kesejahteraan optimal masyarakat desa.
