Opini  

KEK Madura: Pesta Besar Investor di Atas Tanah Orang Kecil

Mahmudi.

Wacana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Madura datang seperti kabar baik yang lama ditunggu-janji tentang investasi, lapangan kerja, dan percepatan pembangunan yang selama ini terasa berjalan lambat, tapi seperti banyak janji pembangunan lainnya, pertanyaannya tidak berhenti pada “apa yang ditawarkan”, melainkan “untuk siapa semua ini bekerja”.

Secara konsep, KEK memang dirancang sebagai ruang istimewa dalam ekonomi nasional, melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus negara memberikan berbagai kemudahan—dari insentif pajak hingga pelonggaran regulasi—dengan harapan investor datang, industri tumbuh, dan ekonomi daerah ikut terangkat, dalam teori ekonomi pembangunan ini sejalan dengan gagasan François Perroux tentang growth pole: pertumbuhan tidak perlu merata di awal, cukup diciptakan di satu titik, lalu efeknya akan menyebar ke wilayah sekitar.

Tapi realitas tidak selalu seindah teori, harapan tentang efek yang “menetes ke bawah” itu sering kali tidak benar-benar menetes, Albert O. Hirschman sudah lama mengingatkan bahwa pertumbuhan yang terkonsentrasi bisa saja justru memperlebar jarak kalau tidak ada keterkaitan nyata antara pusat pertumbuhan dan ekonomi lokal, tanpa linkages yang kuat, KEK bisa tumbuh tinggi tapi sendirian—seperti menara di tengah ladang yang tak pernah benar-benar terhubung dengan tanah di sekitarnya.

Di Madura, persoalan ini terasa sangat dekat, struktur ekonominya masih ditopang oleh usaha kecil, perdagangan informal, dan jaringan sosial berbasis pesantren, sementara KEK membawa logika yang berbeda: industri besar, efisiensi tinggi, orientasi ekspor, dua dunia ini tidak otomatis bertemu, kalau tidak dijembatani yang terjadi bukan integrasi tapi pemisahan-sebuah dualisme ekonomi, seperti yang pernah dijelaskan W. Arthur Lewis: sektor modern bergerak cepat, sementara sektor tradisional tertinggal di tempat.

Exit mobile version