Opini  

KEK Madura: Pesta Besar Investor di Atas Tanah Orang Kecil

Mahmudi.

Belum lagi soal tenaga kerja, di atas kertas aturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menegaskan bahwa tenaga kerja asing hanya pelengkap dengan kewajiban transfer keahlian ke tenaga lokal, tapi di lapangan cerita sering berbeda, ketika SDM lokal belum siap posisi strategis cenderung diisi oleh tenaga dari luar, masyarakat lokal tetap bekerja iya, tapi sering di lapisan paling bawah.

Dari sini kecurigaan itu muncul dan terasa masuk akal, jangan-jangan KEK hanya akan menguntungkan segelintir orang, investor mendapatkan kemudahan, elite lokal mendapatkan akses, sementara masyarakat kebanyakan hanya kebagian sisa, dalam bahasa Daron Acemoglu dan James A. Robinson kondisi seperti ini lahir dari extractive institutions-sistem yang mengumpulkan keuntungan ke atas, bukan menyebarkannya ke bawah.

Risiko lain yang sering datang diam-diam adalah soal tanah, ketika KEK masuk harga tanah naik, spekulasi bergerak, dan mereka yang punya akses informasi lebih dulu akan melangkah lebih cepat, tanah yang dulu sekadar ruang hidup berubah menjadi komoditas, dan seperti biasa mereka yang paling rentan justru yang paling mudah tergeser.

Namun berhenti di kesimpulan bahwa KEK pasti gagal juga terasa terlalu terburu-buru, karena bagaimanapun teori yang sama juga memberi ruang harapan, Hirschman sendiri tidak menolak ketimpangan awal, tapi menekankan pentingnya menciptakan keterhubungan, artinya KEK masih bisa menjadi peluang—asal tidak dibiarkan berjalan sendiri mengikuti arus modal.

Exit mobile version