Kebijakan Dinilai Tak Sinkron, BEM KM STKIP PGRI Bangkalan Buka Ruang Diskusi Akademis dengan Civitas

Dialog terbuka antara BEM KM STKIP PGRI Bangkalan dan Ketua Program Studi berlangsung di ruang rapat kampus STKIP PGRIBangkalan, Senin (6/7/2026). (Foto: jatiminfo.id).

Pada akhir dialog, Wakil Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Bangkalan, Wilda Nurkamila, membacakan lima tuntutan resmi BEM KM STKIP PGRI Bangkalan.

Adapun tuntutan tersebut meliputi penjelasan resmi mengenai dasar, fungsi, dan urgensi pembayaran SPP semester akhir; transparansi seluruh biaya penyelesaian studi, termasuk biaya skripsi, cek plagiasi, penjilidan, dan administrasi lainnya; keselarasan kebijakan antara Wakil Ketua II dan Ketua Program Studi; penyusunan acuan kebijakan tertulis yang berlaku bagi seluruh unit terkait; serta pemberian jawaban dan tindak lanjut secara tertulis atas seluruh tuntutan.

BEM KM STKIP PGRI Bangkalan memberikan batas waktu paling lambat 10 hari kerja sejak audiensi dilaksanakan agar pimpinan kampus memberikan jawaban resmi secara tertulis.

Apabila hingga tenggat waktu tersebut tidak terdapat kejelasan maupun tindak lanjut yang konkret, BEM KM STKIP PGRI Bangkalan menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bentuk pengawalan terhadap hak dan kepentingan mahasiswa.

Menurut Abdur Rohman, dialog seharusnya menjadi momentum penyelesaian persoalan, bukan sekadar formalitas.

“Mahasiswa tidak datang untuk mencari siapa yang salah. Mahasiswa datang untuk memperoleh kepastian atas kebijakan yang membebani mereka. Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban dalam tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel. Ketika jawaban yang diberikan justru saling bertentangan, maka evaluasi terhadap sistem koordinasi dan kepemimpinan menjadi sesuatu yang tidak bisa lagi ditunda,” pungkasnya.

Exit mobile version